Peningkatan Tajam Pemohon SKCK di Rejang Lebong, Layanan Polres Bekerja Keras untuk PPPK dan CPNS 2024

Kamis 09-01-2025,14:52 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

Persyaratan untuk Mengurus SKCK Online:

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Scan Kartu Keluarga (KK)
  3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
  4. Scan Akta Kelahiran
  5. Scan Paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
  6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif

 

Kategori :