BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dua warga Desa Talang Besar, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, berinisial BA (19) dan OK (23), ditangkap oleh Satreskrim Polres Kaur pada 9 Januari 2025.
Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian sawit yang sudah berulang kali terjadi di wilayah tersebut.
Dilansir dari KORANRB.ID, Penangkapan ini bermula dari laporan seorang saksi, warga setempat yang sedang menuju kebun sawit untuk memanen.
BACA JUGA:Distan Bengkulu Selatan Dorong Produktivitas Persawahan: Targetkan Swasembada Pangan
BACA JUGA:Efektivitas Program Artis Dukcapil Rejang Lebong: 1.203 Dokumen Terkirim Selama Tahun 2024
Saksi terkejut mendapati buah sawit yang sudah masak telah dijatuhkan ke tanah oleh pelaku.
Beberapa buah bahkan sudah diangkut untuk dijual ke salah satu ram sawit di Desa Ulak Baru.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera menghubungi pemilik kebun untuk memastikan situasi.
Setelah dicek, diketahui bahwa kedua pelaku telah mencuri sekitar satu ton sawit dari kebun tersebut.
Pemilik kebun bersama saksi langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Harga Ayam Potong Masih Melonjak Tinggi Usai Nataru
BACA JUGA:Dinas Penanam Modal Targetkan Investasi Rp 1,3 Triliun untuk Rejang Lebong di 2025
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, membenarkan penangkapan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, fakta mengejutkan terungkap adalah, mereka ternyata sudah sering mencuri buah sawit di berbagai kebun milik warga.
“Keduanya ini spesialis maling sawit, sudah sering melakukan aksi di desa mereka. Baru kali ini tertangkap tangan,” ungkap Kasat Reskrim.