BACA JUGA:7 Arti Warna Urin yang Perlu Diketahui, Apa yang Ditunjukkan oleh Warna Urin Anda?
BACA JUGA:Jelajahi Keajaiban Alami: Air Terjun Geluguran di Ulu Manna, Bengkulu Selatan
Atas perbuatannya, BA dan OK dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Saat ini, Satreskrim Polres Kaur masih melakukan pendalaman kasus dan mengimbau korban lain untuk melapor jika pernah mengalami kejadian serupa.
“Masih terus akan kita lakukan pendalaman. Kalau ada laporan korban lain, tentu akan kita proses lagi,” tegas Kasat.
BACA JUGA:Desa Penarik Berlakukan Sanksi Denda untuk Warga yang Buang Sampah Sembarangan
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko: Cek Detailnya di Sini!
Dengan penangkapan ini, diharapkan aksi pencurian sawit yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Dua Spesialis Ninja Sawit Ditangkap Satreskrim Polres Kaur