RAKYATBENGKULU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang kurang mampu.
Kebijakan tersebut, lanjut Tito, diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat bawah, membuka akses hunian layak bagi mereka, dan mendukung pemerataan pembangunan.
“Ini adalah perintah, dan kami laksanakan. Kita harus ingat bahwa Presiden adalah pemegang, penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat maupun daerah,” ujar Tito dalam pernyataan resminya di Jakarta dikutip Antaranews.com.
Menurut Mendagri, meskipun kebijakan ini merupakan arahan dari pemerintah pusat, tanggung jawab implementasinya terletak di tangan pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tercapai secara efektif.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Akan Dihapus di Mukomuko, Digantikan dengan Jasa Outsourcing, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Waspada Canine Influenza, Penyakit Berbahaya yang Mengintai Anjing di Tahun 2025
Tito menekankan pentingnya daerah bertindak cepat agar warga yang membutuhkan hunian layak dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini.
“Keterlambatan penerapan, menurut saya, dapat merugikan masyarakat kurang mampu,” tambahnya.
Terkait dengan implementasi kebijakan, Mendagri juga memberikan dorongan bagi daerah lain untuk mencontoh sistem layanan PBG yang telah diterapkan oleh Kota Tangerang.
Kota ini, menurutnya telah berhasil memanfaatkan teknologi untuk memangkas waktu pelayanan menjadi hanya 4 jam, bahkan dalam beberapa kasus hanya 59 menit.
BACA JUGA:Tips Menggunakan iPhone untuk Belajar, Cara yang Efektif dan juga Kekinian!
BACA JUGA:6 Jurus Ampuh Menghadapi Cowok Mixed Signal, Jangan Takut Melepaskan!
“Nah, sekarang, dengan adanya terobosan 4 jam, bahkan ada yang tadi 59 menit, itu bagi saya really remarkable, luar biasa, amazing ya terobosannya,” ungkapnya.
Tito juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang yang telah mengimplementasikan sistem pembayaran daring langsung ke bank, yang turut mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang sering terjadi di beberapa daerah.
Selain itu, layanan PBG di Tangerang dilakukan di mal pelayanan publik yang dilengkapi dengan pengawasan aparat seperti polisi dan jaksa, sehingga menambah tingkat transparansi dan kepercayaan masyarakat.