Vonis Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 17 Bengkulu Diganjar Penjara Segini Lama

Kamis 23-01-2025,09:21 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito
Vonis Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 17 Bengkulu Diganjar Penjara Segini Lama

Hal serupa juga disampaikan penasihat hukum terdakwa Yudarlanadi, Endah Rahayu Ningsih, SH. 

"Kami pikir-pikir dan untuk kerugian negara yang harus dikembangkan, terdakwa telah kami komunikasikan bahwa terdakwa tidak akan mengembalikan kerugian negara," tutupnya.

BACA JUGA:Fikri-Hendri Resmi Dilantik 6 Februari 2025, Siap Bangun Rejang Lebong yang Lebih Maju

BACA JUGA:Keadilan Tercapai, PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Kadus III Desa Jambat Akar

Sebelumnya, JPU menuntut Imam Santoso dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan, serta mengganti kerugian negara Rp227 juta. Jika tidak membayar, hukumannya bertambah 1 tahun 10 bulan penjara.

Sedangkan Yudarlanadi dituntut 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan, serta mengganti kerugian negara Rp766 juta. Jika gagal membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.Id dengan judul: Terbukti Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Divonis Berbeda

Kategori :