
Hal serupa juga disampaikan penasihat hukum terdakwa Yudarlanadi, Endah Rahayu Ningsih, SH.
"Kami pikir-pikir dan untuk kerugian negara yang harus dikembangkan, terdakwa telah kami komunikasikan bahwa terdakwa tidak akan mengembalikan kerugian negara," tutupnya.
BACA JUGA:Fikri-Hendri Resmi Dilantik 6 Februari 2025, Siap Bangun Rejang Lebong yang Lebih Maju
BACA JUGA:Keadilan Tercapai, PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Kadus III Desa Jambat Akar
Sebelumnya, JPU menuntut Imam Santoso dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan, serta mengganti kerugian negara Rp227 juta. Jika tidak membayar, hukumannya bertambah 1 tahun 10 bulan penjara.
Sedangkan Yudarlanadi dituntut 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan, serta mengganti kerugian negara Rp766 juta. Jika gagal membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Berita ini telah tayang di KORANRB.Id dengan judul: Terbukti Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Divonis Berbeda