HONDA

Keadilan Tercapai, PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Kadus III Desa Jambat Akar

Keadilan Tercapai, PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Kadus III Desa Jambat Akar

Upaya Kepala Dusun (Kadus) III Desa Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Seluma, Remiin.--Ddok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Upaya Kepala Dusun (Kadus) III Desa Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Seluma, Remiin, dalam memperjuangkan keadilan akhirnya membuahkan hasil. 

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terhadap Kepala Desa (Kades) Jambat Akar, Merlan, dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Bengkulu.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Bengkulu, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya. 

BACA JUGA:Herlian Muchrim Resmi Jabat Plt Bupati Kaur, Sekda Tegaskan Tidak Ada Kendala

BACA JUGA:Pesona Perayaan Imlek di Vihara Budhayana Bengkulu: Tradisi, Hiasan dan Semangat Kebersamaan

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan batal Surat Keputusan Kades Jambat Akar Nomor 13 Tahun 2024 tertanggal 30 Juni 2024 terkait pemberhentian perangkat desa

Selain itu, majelis hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut dan merehabilitasi kedudukan penggugat.

Saat dikonfirmasi, Remiin mengungkapkan rasa syukur atas putusan ini.

“Saya bersyukur atas putusan ini. Ini bukan hanya kemenangan bagi saya, tetapi juga bagi perangkat desa lain yang mungkin menghadapi kasus serupa. Saya berterima kasih pada pengadilan bahwa masih ada keadilan,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.

BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Selatan Hadapi Kendala Fasilitas Operasional dalam Capai Target PAD Rp 31 Miliar

BACA JUGA:Segini Jumlah Hewan Ternak Terindikasi PMK di Mukomuko, Distan Percepat Langkah Pencegahan

Gugatan ini diajukan Remiin karena ia merasa pemberhentiannya melanggar prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Remiin diberhentikan secara sepihak oleh Kades Merlan pada Juni 2024 dengan alasan tidak berdomisili di wilayah Dusun III. Namun, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa surat peringatan maupun dasar hukum yang kuat.

Rencana Kades untuk mengusulkan panitia pemilihan perangkat desa sempat ditunda oleh Camat Semidang Alas Maras. Camat menyarankan menunggu hasil gugatan di PTUN terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait