
BACA JUGA:Seni Bergaul agar Tidak Dikira Sok Asik, Terapkan Trik Ini!
Hingga saat ini, baru dua orang yang telah mengajukan pengunduran diri setelah dinyatakan lolos PPPK, yaitu Kepala Desa Lubuk Tunjung dan Sekretaris Desa Tasik.
Pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari pejabat desa lainnya.
"Kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Jika mereka belum menyerahkan surat pengunduran diri, pemerintah tetap akan memprosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkas Yusran.