Pemkab Rejang Lebong Ditunda Pengangkatan PPPK 2024, 1.500 Tenaga Harian Lepas Dipekerjakan Kembali

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memastikan akan mempekerjakan kembali 1.500 Tenaga Harian Lepas (THL) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024, yang dijadwalkan akan terealisasi pada Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Rejang Lebong.
"Bupati telah memerintahkan agar THL yang masuk dalam database BKN segera dipekerjakan kembali guna mengisi kebutuhan tenaga di berbagai sektor layanan publik. Targetnya, sebelum Lebaran mereka sudah mulai bekerja lagi," terang Wahyu Destiawan.
BACA JUGA:Kesulitan Tidur? 3 Cemilan Ini Bisa Bantu Lebih Pulas dan Nyenyak!
BACA JUGA:Safari Ramadan 1446H Perdana di Mukomuko, Bupati Choirul Huda: Kami Akan Berikan Pelayanan Terbaik
Penundaan pengangkatan PPPK ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, terutama karena tingginya kebutuhan tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, serta administrasi pemerintahan.
Dengan dipekerjakannya kembali para THL, diharapkan pelayanan publik di Rejang Lebong tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Menurut Wahyu, para THL yang kembali bekerja telah memiliki pengalaman di instansi masing-masing, sehingga adaptasi kerja dapat berjalan lebih cepat.
"Total ada 1.500 THL yang akan kembali bertugas. Mereka sudah memahami tugasnya, sehingga ini menjadi solusi sementara sampai pengangkatan PPPK benar-benar direalisasikan," tambah Wahyu Destiawan.
BACA JUGA:Magomedov Ankalaev Terbuka untuk Laga Ulang Usai Rebut Gelar Juara UFC
BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas Pria Gondrong Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Jalan Manggis di Kota Bengkulu
Saat ini, Pemkab Rejang Lebong tengah melakukan pendataan ulang dan proses administrasi agar para THL yang memenuhi syarat segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali.
Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, MAP, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap keputusan BKN yang menunda pengangkatan PPPK hingga tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: