Tersandung Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja', Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar

Rabu 05-02-2025,10:09 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

Ari Bias, yang diwakili oleh kuasa hukum Minola Sebayang, juga menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi penting sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri musik untuk selalu mendapatkan izin dari pencipta lagu sebelum menggunakan karya mereka dalam pertunjukan komersial. 

"Putusan ini merupakan kemenangan bagi perlindungan hak cipta dan kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan," ungkap Minola Sebayang dikutip Antaranews.com.

Namun, hingga saat ini, Agnez Mo belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan pengadilan ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa pentingnya menghormati hak cipta dan izin penggunaan karya musik di Indonesia. 

BACA JUGA:Hasil Lebih Maksimal: Cara Eksfoliasi Bibir agar Tampak Lebih Cerah dan Sehat Alami

BACA JUGA:Tak Lagi Siapkan Pasar Kaget Ramadhan, Pemkab Bengkulu Utara Minta Pedagang Cari Lokasi Sendiri

Putusan ini juga diharapkan dapat memberi efek jera bagi siapapun yang melanggar hak cipta di industri musik yang menjadi pelajaran berharga oleh para penyanyi tanah air lainnya.

Kategori :