Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Bengkulu Melonjak, Sepanjang 2024 818.442 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE
Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Bengkulu Melonjak, Sepanjang 2024 818.442 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE --Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu mencatat lonjakan pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi melalui sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang tahun 2024, mencapai 818.442 kendaraan.
Angka ini menunjukkan betapa masifnya pelanggaran lalu lintas, terutama di Simpang Stadion Sawah Lebar yang menjadi titik pelanggaran terbanyak.
“Kalau rata-rata memang seribuan per hari, seperti hari ini saja sementara bisa dilihat pelanggaran yang tercapture angkanya sudah mencapai 1.055, untuk tahun ini yang terekam mencapai 8 ribu,” ungkap Kasi Subdit Pelanggaran Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol Kusman Jaya.
Kamera ETLE telah dipasang di delapan titik strategis di Kota Bengkulu, antara lain Jalan Basuki Rahmat, Jalan Hibrida Raya, Jalan Letjen Soeprapto, Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Jalan RE Martadinata, Simpang 4 Polda, Simpang KM 8, dan Simpang Stadion Sawah Lebar.
BACA JUGA:Ciri-Ciri LCD iPhone Rusak dan Cara Mengatasinya dengan Mudah
BACA JUGA:7 Kebiasaan Sehari-Hari yang Bisa Bikin iPhone Cepat Rusak
Berdasarkan data operator ETLE, sejak pemasangan hingga akhir November 2024, jumlah pelanggaran yang terekam mencapai 1.858.546 kasus. Namun, tidak semua pelanggaran dapat divalidasi.
Kompol Kusman menjelaskan, kendala utama dalam proses validasi adalah penggunaan pelat nomor kendaraan luar Bengkulu serta pelat nomor palsu.
“Sangat banyak pelanggaran yang tercatat dari ETLE, terkadang ada kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu, ada juga yang pakai pelat palsu, sehingga itulah kenapa sampai kendaraan yang tercapture itu tidak tervalidasi,” ujarnya.
Bagi kendaraan yang sudah tervalidasi, surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan. STNK milik pelanggar juga akan diblokir sementara hingga denda tilang dibayarkan. “Ya tentu sanksi telah kami berikan kepada para pelanggar yang tercapture ETLE,” kata Kusman.
Denda yang dikenakan untuk pelanggaran ETLE lebih tinggi dibandingkan tilang manual, dengan tujuan memberikan efek jera.
BACA JUGA:Pemanggilan Kedua Oknum Terduga Pungli RSUD Tais, Klarifikasi dan Pulbaket Berjalan Paralel
Data Ditlantas Polda Bengkulu mencatat, dari Januari hingga November 2023, sebanyak 34.595 kendaraan terkena tilang ETLE. Hampir 50 persen dari jumlah tersebut disebabkan oleh pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau bermain ponsel saat berkendara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: