HONDA

Eks Pejabat Diduga Gelapkan 12 Motor Dinas, Pemkab Rejang Lebong Diberi Tenggat Inventarisasi

Eks Pejabat Diduga Gelapkan 12 Motor Dinas, Pemkab Rejang Lebong Diberi Tenggat Inventarisasi

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Isgianto--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 12 unit motor dinas Pemkab Rejang Lebong diduga digunakan tidak sesuai peruntukan. Dua unit motor di antaranya diduga dikuasai oleh oknum mantan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rejang Lebong, yakni motor Honda tahun 2013 dan Yamaha Vega R tahun 2006, yang seharusnya berada di Dinas Dukcapil. 

Satu unit motor Suzuki tahun 2009, yang mestinya berada di Dinas P3AKB, diduga dikuasai oleh seorang pensiunan PNS berinisial MD. 

Sementara itu, empat unit motor Honda yang tercatat di OPD Kecamatan SBU diduga dikuasai oleh mantan kepala desa, dan empat unit motor Honda pengadaan tahun 2006 yang seharusnya ada di OPD Kecamatan PUT dipegang oleh mantan Kades Tanjung Sanai 1, mantan Kades Karang Baru, dan mantan Kades Ujan Panas. 

Terakhir, satu unit motor Honda di OPD Kecamatan Kota Padang diduga dikuasai oleh mantan camat setempat. 

BACA JUGA:Bukan Sekedar Destinasi Wisata: Tempat-Tempat yang Mengajarkan Arti Hidup

BACA JUGA:Kenali Jenis Kulitmu dan Temukan Skincare yang Tepat untukmu

Total nilai dari 12 unit motor dinas yang tidak sesuai peruntukan tersebut diperkirakan mencapai Rp 90 juta. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengingatkan Pemkab Rejang Lebong untuk segera menyelesaikan masalah ini.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Isgianto menjelaskan bahwa terdapat total 110 unit motor dinas yang tercatat, dengan rincian 4 unit dipinjamkan ke Kodim 0409/Rejang Lebong, 2 unit dipinjamkan ke SPN, 2 unit rusak berat, dan satu unit hilang. 

"Artinya, masih ada 101 unit kendaraan yang berada di lingkungan Setdakab Rejang Lebong. Namun, dari laporan rapat kemarin, hanya 40 unit yang penggunaannya dapat dipastikan, sementara 61 unit lainnya masih perlu ditelusuri," ujar Dodi.

BACA JUGA:Dampak Hubungan Pernikahan terhadap Kesehatan: Temuan Studi Ilmiah

BACA JUGA:Rp33,5 Juta Hasil Penjualan Sawit Milik Pemkab BS Ternyata Digunakan Oknum Kabid untuk Kepentingan Pribadi

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Rejang Lebong telah mengeluarkan surat untuk menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inventarisasi dan penelusuran motor dinas yang belum jelas keberadaannya.

"Ini juga sebagai persiapan audit BPK. Kami sudah membuat edaran agar saat cek fisik motor dinas dilakukan, sudah tercatat dengan jelas di OPD yang meminjamkannya," tambah Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: