
Kepala Dinas PUPR Seluma, M. Saipullah, S.T., yang hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa jalan yang diperbaiki memang bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Seluma, melainkan BPJN.
“Mau statusnya wewenang siapapun, memang sudah seharusnya saling berinisiatif memperbaiki, jika dilihat dari wewenangnya ini BPJN,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang di Taman Kuliner, Nurhayati, membenarkan bahwa pada tahun 2024 lalu terjadi kecelakaan maut di lokasi tersebut.
Seorang pengendara meninggal dunia setelah mengalami koma selama tujuh hari dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kecelakaan itu terjadi tepat di lubang yang kini telah ditambal oleh Sat Lantas Polres Seluma. Korban diketahui merupakan seorang mahasiswa dari Kabupaten Bengkulu Selatan yang hendak menuju Kota Bengkulu.
Meski perbaikan ini belum sempurna, diharapkan langkah ini dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan para pengguna jalan di Kota Tais.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Sat Lantas Polres Seluma Perbaiki Jalan Rusak di Kota Tais