
BACA JUGA:Panjang Umur dan Awet Muda dengan Mengonsumsi Buah Anggur, Cuma 350 Gram Sehari!
• April Yones (Dapil I)
• Suhandi (Dapil II)
• Zetman (Dapil III)
• Yesi Heriza (Dapil IV)
• Suhardi Edi (Dapil IV)
• Pasrul Hamidi (Dapil IV)
“Hingga saat ini belum ada keputusannya dan kita masih menunggu dari pusat,” ungkap April Yones.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Seluma akan mengikuti ketentuan dalam radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterbitkan pada 11 Februari 2025.
Dalam lampiran radiogram tersebut, disebutkan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan Jakarta dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto.
Berbagai ketentuan lainnya juga telah diatur, termasuk kehadiran Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang harus didampingi Ketua DPRD Provinsi.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Segera Punya Command Center Kebencanaan Canggih, April Bakal Rampung
Begitu pula dengan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang harus didampingi Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, dalam kasus Seluma, posisi Ketua DPRD masih kosong sehingga kehadiran akan diwakili oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma.
Dalam pelantikan nanti, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta suami KDH dan WKDH terpilih diwajibkan mengenakan PSL dan peci nasional, sedangkan istri KDH/WKDH terpilih mengenakan kebaya nasional.