
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi menegaskan bahwa mulai tahun 2026, penggunaan jasa pihak ketiga atau outsourcing untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu akan menjadi kewajiban.
Kebijakan ini diambil untuk mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang tidak lagi mengizinkan pengangkatan PTT secara langsung.
Dedy mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan anggaran pemerintah daerah.
Pasalnya, biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja outsourcing dapat mencapai dua kali lipat dibandingkan dengan sistem PTT yang ada saat ini.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Cek Takaran Minyakita, Pastikan Tidak Ada Kecurangan dan Harga Sesuai HET
“Kalau dengan sistem PTT kita hanya mengeluarkan Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang, maka dengan outsourcing biayanya bisa naik jadi Rp4 juta per orang karena ada keuntungan yang harus diberikan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. Ini akan menjadi beban tambahan bagi pemerintah, tetapi tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Dedy Wahyudi.
Pada tahun 2025, tenaga PTT masih dapat bekerja dengan mekanisme yang ada, namun mulai tahun 2026, seluruh tenaga PTT yang masih dibutuhkan akan dialihkan ke sistem outsourcing.
“Di tahun 2025, pemerintah pusat masih memberikan kelonggaran bagi PTT untuk tetap bekerja. Jika kita memiliki 1.000 tenaga PTT dengan honor Rp1,5 juta per bulan, maka total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp3 miliar. Dengan sistem outsourcing, biayanya bisa naik dua kali lipat,” tambahnya.
Pemkot Bengkulu juga merencanakan bahwa tenaga PTT yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih diperlukan, seperti sopir, penjaga malam, tukang sapu, serta petugas kebersihan, akan dialihkan ke sistem outsourcing.
BACA JUGA:Honda Motour Camp 2025 Hadirkan Pengalaman Seru, Perpaduan Touring, Kebersamaan, dan Petualangan
BACA JUGA:Pelopor Keselamatan dalam Berkendara, Astra Motor Bengkulu Bagikan Tips Menoleh Saat Berkendara
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk menyesuaikan diri dengan aturan pemerintah pusat serta memastikan transisi ke sistem outsourcing dapat berjalan lancar demi efektivitas anggaran dan kesejahteraan tenaga kerja.