Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih menelusuri apakah pelaku terlibat dalam jaringan pencurian lebih luas dan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Tersangka Curat 9 TKP Diamankan Polres Bengkulu Selatan