Korupsi Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Mantan Kepala Unit Bank Plat Merah Ditetapkan Tersangka

Kamis 17-04-2025,19:08 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan FD, mantan kepala unit sebuah bank plat merah yang berkantor di kawasan Mega Mall Kota Bengkulu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Proses hukum yang dilakukan berlangsung cepat dan sistematis, mulai dari penyelidikan hingga penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan berbagai bukti kuat yang menunjukkan adanya penyelewengan dana kas bank oleh FD. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.

“FD telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang matang. Saat menjabat sebagai kepala cabang, ia menyalahgunakan kewenangan dan dana bank,” ujar Ni Wayan dalam konferensi pers, Kamis 17 April 2025.

BACA JUGA:Berawal dari Warung Tuak, Dendam Lama Picu Pengeroyokan Brutal di Mukomuko, Tiga Warga Terluka Parah

BACA JUGA:Antara Ayah dan Ibu: Cara Mencegah Anak Terjebak Konflik Loyalitas Setelah Perceraian

Kronologi bermula saat Kejari menerima laporan adanya dugaan penyimpangan keuangan di salah satu unit bank milik negara. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan.

Hasilnya, sekitar 70 dokumen penting berhasil diamankan dari beberapa lokasi, termasuk dari rumah tersangka serta tempat usaha milik sopir pribadinya. 

Dari dokumen dan alat bukti inilah terungkap bahwa dana yang digelapkan digunakan untuk aktivitas judi online.

BACA JUGA:Disnakertrans Mukomuko Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Loker Merah Putih untuk Cari Kerja

BACA JUGA:Anak Terlanjur Terpengaruh Konten Berbahaya? Begini Sikap Bijak Orang Tua Menghadapinya

"Uang tersebut digunakan untuk aktivitas judi online. Saat ini, tersangka sudah kami titipkan di Rutan Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kajari Bengkulu.

FD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke Rutan Malabero Bengkulu pada Kamis sore, tak lama setelah pengumuman resmi status hukumnya.

Kejari memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. 

Kategori :