Jabatan di Lembaga Sipil Kini Memiliki Payung Hukum
UU ini juga membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan strategis di lembaga sipil seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebagaimana tertuang dalam Pasal 47.
BACA JUGA:Menjadi Perisai Cinta: Tips Parenting untuk Melindungi Anak dari Dampak Perceraian
BACA JUGA:Antara Ayah dan Ibu: Cara Mencegah Anak Terjebak Konflik Loyalitas Setelah Perceraian
Namun, pelaksanaannya akan mengedepankan koordinasi antarlembaga serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang
Dalam Pasal 53, disebutkan bahwa usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat kini diperpanjang hingga 63 tahun, dan dapat diperpanjang lagi dua kali, masing-masing satu tahun, jika dibutuhkan oleh organisasi.
Perpanjangan ini dinilai sebagai langkah adaptif terhadap tantangan pertahanan dan keamanan yang terus berkembang, serta untuk memanfaatkan pengalaman prajurit senior dalam mengawal profesionalisme TNI.