UU TNI Terbaru Resmi Disahkan: Perluasan Tugas, Jabatan di Lembaga Sipil, dan Usia Pensiun Diperpanjang

Jumat 18-04-2025,08:26 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni

RAKYATBENGKULU.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kabar ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, “Sudah, sudah, sebelum lebaran,” kata Prasetyo, dikutip dari ANTARANEWS.COM, 

Berdasarkan salinan berkas resmi, diketahui bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada 26 Maret 2025, tepat pada saat diundangkan. 

BACA JUGA:Dokter Spesialis Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Asusila, Terancam 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Main di Irigasi Saat Ibu Mandi, Balita Asal Jambi Diduga Tenggelam, Ditemukan Tewas dengan Luka Memar

Perubahan penting tercantum dalam berbagai pasal, yang mencerminkan penguatan peran dan modernisasi struktur TNI.

Perubahan Strategi Pertahanan di Bawah Koordinasi Kemenhan

Salah satu poin krusial tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa “kebijakan dan strategi pertahanan serta perencanaan strategis TNI kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”, sementara “pengerahan kekuatan militer tetap berada di bawah kendali Presiden”.

Dengan demikian, kendali strategis TNI kini lebih selaras dengan arah kebijakan Kementerian Pertahanan, memperkuat integrasi kebijakan keamanan nasional.

Tugas Pokok TNI Diperluas

Perubahan signifikan juga terjadi pada Pasal 7, yang memperluas cakupan operasi militer selain perang. Kini, TNI memiliki kewenangan lebih untuk:

•Mengatasi ancaman siber,

•Menjaga objek vital strategis,

•Membantu pemerintahan daerah,

•Melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

Kategori :