Komnas HAM Desak Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diselesaikan Secara Hukum

Sabtu 19-04-2025,09:35 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar kasus dugaan pelanggaran HAM yang menimpa para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) segera diselesaikan secara hukum. 

Ini tentunya menjadi tuntutan sebagai kompensasi kepada korban serta kejelasan identitas para mantan pemain sirkus tersebut.

“Komnas HAM meminta, agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” ungkap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dikutip AntaraNews.com.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menekankan pentingnya menjernihkan asal-usul para pemain sirkus, terutama anak-anak yang selama ini kehilangan identitas dan keterhubungan dengan keluarga mereka.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Siswa Baru SD dan SMP di Bengkulu Utara Dapat Seragam Gratis dari Pemkab

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Tumbuh di Desa-Desa Bengkulu Utara, Angkat Ekonomi Rakyat dari Akar

“Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada,” tegas Uli.

Sejatinya kasus ini sudah ditangani oleh Komnas HAM sejak tahun 1997 di mana saat itu, ditemukan empat bentuk pelanggaran HAM terhadap anak-anak di lingkungan OCI, Bogor, Jawa Barat. 

Keempatnya adalah pelanggaran hak mengetahui asal-usul, eksploitasi ekonomi, kurangnya akses pendidikan, dan tidak adanya jaminan keamanan serta sosial.

Namun, penyidikan kasus tersebut sempat dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan Direktorat Reserse Umum Polri Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um pada 22 Juni 1999 terhadap tersangka FM dan VS.

BACA JUGA:Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian: Luka Batin yang Tak Terlihat

BACA JUGA:Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional

Kini, kasus tersebut kembali mencuat setelah Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office pada Desember 2024. 

Mereka menyoroti belum adanya upaya untuk memenuhi kompensasi senilai Rp3,1 miliar kepada para korban.

“Pelatihan keras, utamanya kepada anak-anak, tidak boleh menjurus pada penyiksaan. Apabila hal itu dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak,” kata Uli menambahkan.

Kategori :