
Pelaku masuk, kemudian mencium dan melakukan persetubuhan.
Setelah melampiaskan nafsunya, JG mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Perbuatan ini terus berulang hingga lima kali, memanfaatkan situasi saat istri pelaku tidak berada di rumah.
BACA JUGA:Usung Semangat Persatuan, Rifa’i–Yevri Dedikasikan Kemenangan PSU Bengkulu Selatan untuk Rakyat
BACA JUGA:Dapat SK Pindah tapi Tanpa Jam Mengajar, Oknum Guru Diduga Aniaya Kepsek di Kepahiang
"Awalnya korban tidak berani memberitahu kepada kakak kandungnya karena diancam oleh kakak iparnya. Namun, setelah lima kali kejadian, akhirnya korban memberanikan diri untuk mengungkapkan trauma yang dialaminya," jelas Aiptu Sinurat.
Akibat perbuatannya, JG kini terancam pasal berlapis, yakni Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti JG adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Di hadapan awak media, JG mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.
"Awalnya saya melihat adik itu tertidur di kamar dengan pakaian celana pendek, sehingga saya khilaf melakukan perbuatan itu. Setiap selesai melakukannya, korban saya ancam agar tidak menceritakan kepada siapapun," ujarnya.