HONDA

Buruh Harian Terancam 9 Tahun Penjara, Bobol Warung Curi Beras Untuk Makan Keluarga

Buruh Harian Terancam 9 Tahun Penjara, Bobol Warung Curi Beras Untuk Makan Keluarga

buruh harian berinisial MA (46) Yang terancam pidana karena membobol warung demi makan keluarga --Dok/dari berbagai sumber

RAKYATBENGKULU.COM – Kisah memilukan datang dari Rejang Lebong

Seorang buruh harian lepas, MA (46), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, harus menjalani proses hukum karena mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. 

Aksi itu ia lakukan bukan untuk dijual, melainkan demi memberi makan keluarganya yang kelaparan.

MA ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025), di rumah orang tuanya.

BACA JUGA:Strategi Conte Berbuah Manis, Napoli Kunci Scudetto Dramatis di Pekan Terakhir

BACA JUGA:Tak Jera Dipenjara, Pria Bengkulu Kembali Ditangkap Bawa Ganja

Ia diduga tidak sendirian, karena saudara kembarnya juga terlibat, namun hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Pencurian itu terjadi pada 2 Januari 2025 di sebuah Warung Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. 

Barang-barang yang diambil MA langsung digunakan di rumah untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (22/5/2025), terungkap fakta menyentuh dari keterangan istrinya, N, yang hadir sebagai saksi.

BACA JUGA:Tak Hanya Sekali, Warga Taba Baru Dibobol Bertubi-tubi dalam Seminggu

BACA JUGA:Pencuri Ternak di Seluma Tembak Warga, Polisi Buru Pelaku

“Saya tidak tahu kalau itu hasil mencuri. Waktu dia pulang bawa beras, langsung saya masak. Karena di rumah memang tidak ada beras sama sekali,” ungkap N di hadapan majelis hakim dikutip dari berbagai sumber.

Ia menambahkan bahwa kondisi ekonomi mereka memang sangat berat. MA sudah lama tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: