
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – JG (25) seorang pria warga Kecamatan Kota Padang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya setelah diduga kuat melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Fakta yang lebih menyayat hati, aksi keji tersebut terjadi sebanyak lima kali, terhitung sejak Februari hingga akhir Maret 2025, bahkan salah satunya terjadi di tengah khusyuknya ibadah puasa Ramadan.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat 25 April 2025, JG hanya bisa menundukkan kepala, mengakui perbuatan yang telah menghancurkan masa depan sang adik ipar.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan istri JG sendiri.
BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Terbuka untuk Mastercard dan Visa, Tanggapi Kritik AS soal QRIS
BACA JUGA:Prioritaskan Pendidikan Keagamaan, Desa Talang Sakti Bangun Gedung MDA dari Dana Desa Tahap Pertama
Sang kakak korban memergoki suaminya keluar dari kamar adiknya dan langsung menanyakan kejadian yang sebenarnya.
Awalnya, korban yang masih berstatus pelajar SMP itu memilih bungkam lantaran mendapat ancaman keras dari pelaku.
Namun, setelah mengalami perbuatan traumatis tersebut hingga lima kali, keberanian korban akhirnya muncul dan ia memberanikan diri menceritakan semuanya kepada kakaknya.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekad Parmo SH, didampingi Kasi Humas dan Kanit PPA Aiptu Sinurat, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari istri tersangka pada 28 Maret 2025.
BACA JUGA:Terancam Absen di Porprov 2025, Mukomuko Didesak Segera Temukan Solusi Demi Ratusan Atlet
BACA JUGA:Prioritaskan Pendidikan Keagamaan, Desa Talang Sakti Bangun Gedung MDA dari Dana Desa Tahap Pertama
Tim kepolisian bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban dan kakaknya. Hasil visum dari dokter juga menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual pada korban.
"Dari hasil penyidikan, tersangka JG mengakui perbuatannya yang telah melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri," tegas Wakapolres.
Kanit PPA Aiptu Sinurat menambahkan, modus operandi yang dilakukan JG adalah memanfaatkan kelengahan korban saat tertidur di kamarnya.