Terlibat Laka Lantas, Pengacara Ini Ketahuan Bawa Pistol Ilegal dan Narkoba

Minggu 27-04-2025,12:20 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Peri Haryadi
Terlibat Laka Lantas, Pengacara Ini Ketahuan Bawa Pistol Ilegal dan Narkoba

RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pengacara berinisial S (31) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa senjata api ilegal dan narkoba usai mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

“Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dilansir dari AntaraNews.com.

Kejadian itu berlangsung pada Jumat (25/4). Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi mencurigai pelaku karena terlihat membawa sesuatu yang menyerupai senjata api.

Sopir tersebut segera melapor kepada polisi yang bertugas.

BACA JUGA:Erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat, Kolom Abu Tembus 1.000 Meter

BACA JUGA:5 Shio Ini Diprediksi Ketemu Jodoh di Mei 2025, Cek Apakah Kamu Salah Satunya!

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh S. 

Pemeriksaan lanjutan menemukan sejumlah barang bukti di mobil S, antara lain satu senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, serta satu klip narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler, dan beberapa barang lainnya.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” kata Susatyo.

BACA JUGA:3 Shio yang Harus Siap-Siap Dapat Kabar Baik Tentang Karier Bulan Depan!

BACA JUGA:Shio Punya Feeling Kuat di Bulan Depan, Ini 4 Shio yang Harus Kamu Waspadai

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegas Susatyo.

Kategori :