Empat Pelaku Narkoba Diciduk di Bengkulu, Polisi Amankan Ratusan Gram Ganja dan Bibit Siap Tanam

Empat Pelaku Narkoba Diciduk di Bengkulu, Polisi Amankan Ratusan Gram Ganja dan Bibit Siap Tanam--Nova/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu satu bulan, yakni April 2025, sebanyak empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Penangkapan ini disampaikan secara resmi oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers pada Selasa 29 April 2025.
Dari keempat tersangka yang diamankan, petugas berhasil menyita total barang bukti berupa ratusan gram ganja siap edar serta belasan bibit ganja yang ditanam dalam polybag.
BACA JUGA:Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan ke MK, Paslon 02 Ungkap Dugaan Hoaks dan Rekayasa Penangkapan
BACA JUGA:Polisi Ringkus Residivis Kasus Penggelapan Motor dan Dua Pelaku Pencurian Mesin Air di Ratu Samban
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka berinisial RA (22) warga Jalan Regional Pekan Sabtu, Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, ditangkap di rumahnya.
"Total berat barang bukti mencapai 247,36 gram. Ketika kita periksa, RA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kini kita amankan bersama tiga tersangka lainnya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Sudarno.
Barang bukti yang disita dari RA antara lain satu paket besar ganja, dua paket sedang, lima paket kecil, dan satu unit handphone.
Penangkapan berikutnya terjadi pada Sabtu 26 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas menciduk JO (24), warga Tumbuan, Kabupaten Seluma, di kawasan Taman Simpang Kandis, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Torehan Gemilang, Tri Brata Raflesia FC Tembus 32 Besar Liga 4 Nasional
BACA JUGA:Bupati Lebong Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Fokus untuk Warga Kurang Mampu
JO kedapatan membawa tiga linting ganja siap pakai, satu plastik klip berisi ganja, dua kotak rokok, dan satu unit handphone. Total berat barang bukti mencapai 3,19 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: