RAKYATBENGKULU.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi melimpahkan empat tersangka kasus judi online jaringan Agen138 ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Rabu (30/4/2025).
Pelimpahan ini sekaligus menandai langkah serius Polri dalam memberantas praktik perjudian digital yang terus meresahkan masyarakat.
Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyebutkan, keempat tersangka yang diserahkan berinisial KW, J, JG, dan AH.
Mereka juga dibawa bersama dengan barang bukti senilai miliaran rupiah.
BACA JUGA:Jalan Rusak Parah di Mukomuko Batal Dibangun Tahun Ini, PUPR Cari Solusi ke Pusat
BACA JUGA:Harga Sejumlah Komoditi Turun di Mukomuko Awal Mei 2025, Stok Pangan Masih Cukup
“Dittipidsiber pada Rabu menyerahkan empat orang tersangka kepada Kejaksaan. Mereka adalah KW, J, JG, dan AH,” kata Brigjen Himawan di Jakarta dikutip dari AntaraNews.com.
Barang bukti yang disita dari para tersangka mencakup dua unit mobil, sembilan ponsel, lima komputer, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, uang tunai Rp475 juta, 25.000 dolar AS, 1.000 dolar Singapura, serta dana rekening sebesar Rp5,000,290,276.
Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Pemprov dan Pemkot Bengkulu Lakukan Tukar Hibah Aset, Dinsos dan DLH Akan Bertukar Lokasi
BACA JUGA:TPI Pasar Bawah Bengkulu Selatan Ramai Lagi, Tapi Nelayan Terkendala Muara Dangkal
Saat ini, mereka ditahan di Rutan Kelas IIA Metro, Lampung, dan akan segera menjalani proses persidangan.
Lebih lanjut, Brigjen Himawan menjelaskan peran masing-masing tersangka.
Tiga orang tersangka, yakni J, JG, dan AH ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, sementara KW ditangkap di Jakarta seminggu kemudian, pada 14 Januari 2025.