✅ Surat verifikasi kompetensi
✅ Bukti keikutsertaan JKN aktif
✅ Surat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
✅ Surat izin kerja dari Kemenaker (untuk WNA)
Batas usia pembuatan SIM berdasarkan jenisnya:
SIM A & C: Minimal 17 tahun
SIM A Umum & B I: 20 tahun
SIM B II: 21 tahun
SIM B I Umum: 22 tahun
SIM B II Umum: 23 tahun
SIM C I: 18 tahun, C II: 19 tahun
SIM D & D I: 17 tahun
BACA JUGA:Gantikan Wisuda, Gubernur Bengkulu Gelar Lomba Video Perpisahan Berhadiah Rp 1 Miliar
BACA JUGA:Sambut Waisak 2569 BE, Vihara Buddhayana Bengkulu Gelar Persiapan Khusyuk dan Sakral
Tarif resmi pembuatan SIM tahun 2025:
SIM A, B I, B II, dan umum: Rp 120.000