Layanan SIM Polres Mukomuko Tutup Sementara 12–13 Mei, Ini Jadwal Perpanjangan dan Ini Penjelasan Lengkapnya

Minggu 11-05-2025,14:19 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Peri Haryadi

✅ Surat verifikasi kompetensi

✅ Bukti keikutsertaan JKN aktif

✅ Surat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

✅ Surat izin kerja dari Kemenaker (untuk WNA)

Batas usia pembuatan SIM berdasarkan jenisnya:

SIM A & C: Minimal 17 tahun

SIM A Umum & B I: 20 tahun

SIM B II: 21 tahun

SIM B I Umum: 22 tahun

SIM B II Umum: 23 tahun

SIM C I: 18 tahun, C II: 19 tahun

SIM D & D I: 17 tahun

BACA JUGA:Gantikan Wisuda, Gubernur Bengkulu Gelar Lomba Video Perpisahan Berhadiah Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Sambut Waisak 2569 BE, Vihara Buddhayana Bengkulu Gelar Persiapan Khusyuk dan Sakral

Tarif resmi pembuatan SIM tahun 2025:

SIM A, B I, B II, dan umum: Rp 120.000

Kategori :