Pemusnahan Sabu 4,86 Gram, Polisi Kejar Jaringan Narkoba yang Lebih Besar

Rabu 11-06-2025,08:35 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito
Pemusnahan Sabu 4,86 Gram, Polisi Kejar Jaringan Narkoba yang Lebih Besar

RAKYATBENGKULU.COM - Suasana di Aula Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pagi itu tampak berbeda dari biasanya. 

Dalam balutan pengawasan ketat dari anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu, perwakilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seorang pria berinisial AM (34) berdiri di hadapan barang bukti narkotika miliknya, bersiap untuk memusnahkannya.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dimusnahkan berupa 4,86 gram narkotika jenis sabu, yang sebelumnya sempat akan diedarkan oleh tersangka. 

Proses pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum pada Selasa 10 Juni 2025 pagi, pukul 10.02 WIB, sebagai bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bengkulu.

BACA JUGA:Tusukan Amarah Cemburu: Suami Tikam Istri dan Ayah Kandung, Anak Jadi Saksi Bisu

BACA JUGA:Oknum ASN Kemenag Diduga Cabuli Cucu Tiri, Terbongkar Setelah Curhat ke Guru

Penangkapan AM sendiri merupakan hasil dari pengembangan kasus yang lebih besar. 

Sebelumnya, AM diamankan di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, pada 19 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. 

Dari tangan AM, petugas menyita enam paket sabu siap edar.

Dalam keterangannya sebelum pemusnahan barang bukti, AM mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BP. 

Pria tersebut diketahui telah lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Saya dapat barang itu dari BP Bang, dia sudah ditangkap sebelum saya," ungkap AM tanpa ragu.

BACA JUGA:Korban Lumpuh! Vonis Bersih-Bersih Masjid Usai Pengeroyokan, Mahasiswa Rejang Lebong Temui Bupati

BACA JUGA:Peduli Palestina, Cara Orangtua Tanamkan Nilai Empati Sejak Kecil

Informasi dari AM ini menguatkan data yang sudah dikantongi oleh penyidik sebelumnya. 

Kategori :