Pemusnahan Sabu 4,86 Gram, Polisi Kejar Jaringan Narkoba yang Lebih Besar

Rabu 11-06-2025,08:35 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito
Pemusnahan Sabu 4,86 Gram, Polisi Kejar Jaringan Narkoba yang Lebih Besar

Panit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Ipda Jumai, mengonfirmasi bahwa penangkapan AM adalah hasil dari operasi penyamaran setelah sebelumnya BP berhasil diringkus.

"Sebelumnya kami sudah mengamankan BP, lalu kami temukan nama AM. Kemudian tim kami melakukan penyamaran dan berhasil meringkus AM," jelas Ipda Jumai.

Tak berhenti di situ, fakta mengejutkan kembali terungkap. T

ersangka AM ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa. 

Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Malabero, Bengkulu.

"Benar, AM ini residivis dengan kasus yang sama, pernah ditahan selama 6,6 tahun di Rutan," kata Ipda Jumai.

BACA JUGA:Debut Berharga Beckham Putra, Siap Jawab Kepercayaan Lawan Jepang

BACA JUGA:Viral! Mobil Seruduk Dua Gerobak Jualan di Palembang, Netizen: Langganan Gorengan Kami!

Pihak kepolisian meyakini bahwa AM dan BP merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. 

Upaya pengembangan kasus pun terus dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu. 

Beberapa nama lain yang diduga masih terkait dengan jaringan tersebut sedang diburu dan akan segera diumumkan kepada publik begitu proses penyelidikan rampung.

"Tentu kita masih berupaya mengembangkan kasus ini, secepatnya hasil dari penyelidikan ini akan kita informasikan kembali," pungkas Ipda Jumai.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Bersama Tersangka, Polisi dan Jaksa Musnahkan Sabu 4,86 Gram

 

Kategori :