
RAKYATBENGKULU.COM - Langkah preventif lebih diutamakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma dalam menyikapi maraknya pelanggaran kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
Alih-alih langsung melakukan penindakan, Satlantas memilih memaksimalkan edukasi dan pendekatan persuasif kepada para pelaku transportasi barang.
Target yang diusung jelas, Seluma harus bebas dari kendaraan ODOL pada tahun ini.
Namun untuk mewujudkannya, proses kesadaran menjadi prioritas utama.
BACA JUGA:Autopsi Bongkar Fakta Mengerikan, Bayi di Bengkulu Selatan Dibekap hingga MD Sebelum Dibuang
BACA JUGA:Tiga Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor Teman Akhirnya Diciduk di Mukomuko
“Selama satu bulan ini kami menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya kendaraan yang tak sesuai dengan spesifikasi. 14 Juli nanti akan kami tindak jika masih ada kendaraan ODOL,” ujar Kasat Lantas Polres Seluma, Iptu Gema Pipi Arizon.
Menurutnya, masa sosialisasi yang berlangsung sepanjang bulan Juni adalah langkah awal yang vital sebelum pemberlakuan penindakan resmi dimulai pada 14 Juli 2025 mendatang.
Edukasi dilakukan di berbagai titik rawan dan padat aktivitas kendaraan muatan, seperti jalur lintas utama, pabrik dan ram sawit, gudang logistik, serta pangkalan truk.
Upaya tak berhenti pada penyuluhan semata.
Untuk memperkuat komitmen, para pengemudi pun diminta menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih atau modifikasi dimensi.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Lawan Gugatan Eks Kades, Siapkan Enam Pengacara
BACA JUGA:Jamaah Haji Bengkulu Selatan Wafat di Atas Pesawat Saat Pulang ke Indonesia
“Setiap pengemudi kami minta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan membawa barang over dimensi dan over load,” jelas Gema.
Langkah ini, kata Gema, bukan semata demi kepatuhan hukum, tetapi juga demi keselamatan semua pengguna jalan.