
RAKYATBENGKULU.COM – Penegakan hukum atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Kabupaten Rejang Lebong memasuki babak baru.
Senin 16 Juli 2025 kemarin, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong resmi menahan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ahmad Ripai, usai pemeriksaan dan tes kesehatan.
Penahanan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup, setelah yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.
Ia menjadi tersangka kedua dalam kasus yang menyeret oknum pejabat atas dugaan pemotongan honorarium dan manipulasi data TKS.
BACA JUGA:Debut Manis Chelsea di Piala Dunia Antar Klub 2025, LAFC Jadi Korban
BACA JUGA:Mukomuko Tak Main-main, Pelaku Balap Liar Terancam Denda Rp2,5 Juta
Sebelumnya, jaksa telah lebih dulu menetapkan mantan bendahara Satpol PP, JM, sebagai tersangka pada Mei 2025 lalu.
Kini, jumlah tersangka bertambah menjadi dua orang.
“Saat ini, eks Kasatpol PP itu akan terlebih dahulu diamankan di Lapas Curup,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH.
Penahanan ini memperkuat dugaan bahwa praktik curang dalam pengelolaan TKS bukanlah kasus tunggal.
Temuan penyidik menunjukkan adanya nama-nama TKS yang secara administratif terdaftar dan bahkan menerima honor, namun tidak pernah hadir atau bekerja.
BACA JUGA:Akui Bermain Tunggal, Oknum Pungli PPG di Kemenag Seluma Segera Jadi Tersangka
BACA JUGA:12.000 Dicoret, Ribuan Warga Baru Kini Nikmati BPJS Gratis di Bengkulu Utara
Fenomena TKS fiktif ini pun disorot sebagai skema sistematis yang melibatkan penyimpangan administratif dan korupsi yang terencana.
“Temuan penyidik menunjukkan adanya TKS fiktif dan juga pemotongan honorarium yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Fransisco.