
Lebih lanjut, Kejari mendalami kemungkinan bahwa praktik serupa terjadi di instansi lain dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Indikasi ini diperkuat dengan pemanggilan dua tokoh kunci dalam pemerintahan daerah, yakni mantan Bupati Drs. H. Syamsul Effendi, MM, dan Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, ST.
BACA JUGA:12.000 Dicoret, Ribuan Warga Baru Kini Nikmati BPJS Gratis di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar SMAN 3 Kota Bengkulu Peduli Lingkungan Lewat Program Hola Hoop Top
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap potensi keterlibatan dalam kebijakan strategis terkait anggaran TKS.
“Kita akan lihat bagaimana perkembangan ke depan,” ujar Fransisco, memberi sinyal bahwa penyelidikan belum akan berhenti.
Kejaksaan menyebut pola serupa bisa saja terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, sehingga penyelidikan kemungkinan akan diperluas.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Ditahan Jaksa, Dugaan Pemotongan Honor