
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Sosial setempat telah memberangkatkan lima orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bengkulu pada pertengahan tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi warga yang mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, M. Arpi, SH, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, Zoni Furwanda menyampaikan bahwa seluruh biaya pemberangkatan pasien ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
"Pada tahun ini, kami mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 juta bersumber dari APBD yang diperuntukkan memberangkatkan sebanyak sepuluh ODGJ ke RSJ Bengkulu," ujarnya.
BACA JUGA:Cara Simpel Miliki Pendapatan Tambahan, Ini Solusi Terbaik dari BRILink
Zoni menjelaskan bahwa anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari biaya transportasi, administrasi rumah sakit, hingga pendampingan selama proses penjemputan dan pengantaran pasien ke rumah sakit.
Hingga pertengahan tahun ini, Rp12,5 juta dari total Rp25 juta telah digunakan untuk memberangkatkan lima ODGJ.
Sisanya akan dipakai untuk lima pasien lainnya yang saat ini masih dalam proses pendataan dan evaluasi.
"Hingga Juni ini sudah lima orang yang kami kirim, dan itu berarti anggaran sebesar Rp12,5 juta sudah terpakai. Dan masih ada separo dari anggaran yang nantinya digunakan untuk lima orang berikutnya,” jelasnya.
BACA JUGA:Peroleh Akses Pembiayaan BRI, UMKM Penyuplai Makan Bergizi Gratis Sukses Tingkatkan Kapasitas Dapur
BACA JUGA:Jaga dan Tingkatkan Kualitas Layanan, BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas
Dinas Sosial menegaskan komitmennya dalam menangani dan melindungi ODGJ di wilayah Mukomuko, serta mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat proses pemulihan dan rehabilitasi pasien.
“Kita tahu bahwa penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan secara sepihak. Butuh kerja sama lintas sektor, termasuk perangkat desa, puskesmas, dan keluarga. Setelah semua proses administrasi dan medis terpenuhi, baru kami bisa mengambil tindakan untuk memberangkatkan yang bersangkutan ke rumah sakit,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zoni mengungkapkan bahwa jumlah ODGJ yang sudah dikirim belum mencerminkan keseluruhan kebutuhan di lapangan.