
Kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani telah lengkap (P21) dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Progres Lambat, Pemprov Bengkulu Desak Pelindo Percepat Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
Nikita diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik RGP di media sosial dan memeras korban hingga miliaran rupiah.
“Nikita dilaporkan karena dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang mengarah ke pencucian uang,” jelas sumber dari kepolisian.
Pelaporan dilakukan oleh RGP pada 3 Desember 2024. Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Persidangan ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, mengingat nama besar Nikita dan kontroversi yang menyelimuti kasusnya.
BACA JUGA:AHM Gandeng Sekolah, Tanamkan Cinta Angklung ke Generasi Muda Lewat School Camp 2025
BACA JUGA:AHM Konsisten Bangun Budaya Berkendara Aman Lewat Pelatihan dan Fasilitas Edukasi Modern
Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang akan membuktikan apakah tuduhan tersebut benar adanya.