
RAKYATBENGKULU.COM – Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua dosen dari kampus ternama di Makassar.
Kedua dosen tersebut, berinisial FS dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dan KH dari Universitas Negeri Makassar (UNM), dipastikan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, sudah (tersangka). Kita sudah buatkan surat penetapan tersangka, tapi belum ditandatangani pimpinan,” kata Kanit IV Subdit Renakta AKP Ramdan Kusuma, dikutip dari Antaranews.com, Selasa (24/6/2025).
Menurut Ramdan, dalam kasus yang melibatkan FS, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban, keluarga korban, hingga pihak kampus.
BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Uji Kompetensi 282 ASN dan THL, Dorong Profesionalisme dan Kinerja Aparatur
BACA JUGA:Bawang Merah Turun, Cabai dan Telur Naik: Ini Daftar Komoditas yang Naik dan Turun Pekan Ini
Penetapan resmi sebagai tersangka tinggal menunggu tanda tangan dari pimpinan.
Setelah itu, surat pemberitahuan akan segera dikirim ke pihak terlapor dan kejaksaan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
“Surat pemberitahuan itu harus disampaikan kepada yang bersangkutan sesuai aturan,” tegas Ramdan.
Hal senada disampaikan Kasubdit IV Renakta Kompol Zaki Sungkar.
BACA JUGA:Awan Tebal Hingga Hujan Petir, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hari Ini di Sejumlah Wilayah
BACA JUGA:593 Pelajar Kaur Dapat Beasiswa PIP, Wujud Nyata Perjuangan Cerdaskan Bangsa
Ia membenarkan bahwa kedua dosen, FS dan KH, telah melalui gelar perkara dan akan ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan.
Dalam kasus KH, penyidik juga telah memeriksa empat saksi, termasuk pelapor dan saksi yang mengetahui langsung kejadian.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).