
Pasal ini mengatur tentang pelecehan seksual fisik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.
BACA JUGA:Utang Proyek Rp37 Miliar, Pemkab Seluma Janji Bayar di APBD Perubahan
BACA JUGA:Bupati Tak Hadir Saat Aksi Damai, Honorer Seluma Minta DPRD Fasilitasi Hearing PPPK Tahap II
Sementara itu, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Makassar, Makmur, menyatakan kesiapan timnya untuk memberikan pendampingan bagi korban.
“Kami siap berikan pendampingan bila korbannya mau melapor, baik ke aparat penegak hukum, melakukan visum, hingga konseling dan psikologi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus serupa tidak terungkap karena korban enggan melapor akibat rasa malu.
Dengan adanya pengusutan serius dari aparat dan dukungan dari lembaga perlindungan perempuan, diharapkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi dapat ditangani secara adil dan terbuka.