
Dalam proses penyidikan, AD disebut telah melakukan pemerasan dengan motif pribadi, mengatasnamakan lembaga sosial untuk menekan pejabat.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun berbahaya, yakni ancaman akan melaporkan dugaan pelanggaran ke APH jika permintaan tidak dipenuhi.
Meskipun AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Seluma, penyidik belum menutup proses penyelidikan.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan membuka ruang bagi laporan tambahan dari masyarakat.
“Belum ada korban lain yang melapor,” ucap Prengki.
BACA JUGA:Bappenas Gandeng Unusa & ITS, Pacu Inovasi Riset untuk Capai Target SDGs Lebih Cepat
Namun demikian, penyidik tetap mendorong warga untuk melapor jika pernah mengalami tekanan serupa, tentu dengan menyertakan bukti yang mendukung.
“Polres Seluma membuka ruang laporan tambahan. Masyarakat yang pernah mengalami kasus serupa bisa menyampaikan laporan, tentu dengan bukti memadai,” ujar Prengki sebelumnya.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan AD tidak bergerak sendiri, melainkan bagian dari pola pemerasan sistemik berkedok LSM yang menyasar pejabat publik.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku dari LSM namun bertindak di luar koridor hukum.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Berkas OTT Oknum LSM di Seluma Mulai Diteliti