RAKYATBENGKULU.COM - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum dengan memenuhi permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung RI pada Rabu 30 Juli 2025 pagi, terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu.
Langkah ini menjadi sorotan publik, bukan karena status tersangka, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
Kehadiran Helmi di Gedung Bundar Kejagung bukan tanpa alasan.
Menurut Tim Hukum Gubernur, Ana Tasia Pase, Helmi datang atas panggilan resmi sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Walikota Bengkulu periode 2013–2023.
Gubernur Helmi Hasan--
BACA JUGA:Komunitas SOB Ramaikan Event Scoopy Velocreativity di Bengkulu: Touring, Games, dan Kebersamaan
BACA JUGA:Daging Bangkai Diduga Beredar di Pasaran, Distan: Cek Warna dan Tekstur Sebelum Membeli
“Sebagai orang yang taat hukum, Pak Helmi datang ke Gedung Kejagung RI untuk dimintai keterangan sebagai statusnya selaku mantan Walikota Bengkulu periode tahun 2013–2023,” ujar Ana Tasia Pase.
Ana menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Jakarta lantaran bertepatan dengan keberadaan Helmi di ibu kota, sekaligus karena tim penyidik Kejati Bengkulu tengah memiliki kegiatan di sana.
Hal ini dimanfaatkan untuk memudahkan koordinasi dan percepatan proses klarifikasi.
“Kebetulan Pak Helmi sedang ada di Jakarta bersamaan dengan penyidik Kejati Bengkulu. Sehingga proses pemeriksaan berlanjut,” sambung Ana.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB itu, lanjut Ana, difokuskan pada klarifikasi dokumen dan surat-surat terkait komunikasi antara Pemkot Bengkulu dengan sejumlah pihak, termasuk Bank Victoria, BRI, hingga permintaan pendapat hukum ke Kejari Bengkulu dan BPKP.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Makin Kritis, Aduan Pangan dan Kosmetika Meningkat Tajam
Sementara itu, politisi PAN Bengkulu, Kusmito Gunawan, turut mengapresiasi sikap Helmi Hasan yang dinilai terbuka dan mendukung penuh proses hukum.