RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menahan dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan-minum pasien dan non-pasien RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023.
Kedua tersangka berinisial RI, selaku pihak pengadaan, dan DW, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu malam, 3 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Tak lama setelahnya, keduanya langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Curup untuk menjalani penahanan.
BACA JUGA:Proyek Pengalihan Jalan Nasional di Bandara Mukomuko: Penandatanganan Hibah Dijadwalkan 10 September
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Petir di Bengkulu Hingga Petang, Ini Daerah Terdampak
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Hendra Mubarok, SH, menjelaskan bahwa perkara ini cukup serius karena menyangkut kebutuhan dasar pasien.
“Dari pengadaan makan-minum selama dua tahun anggaran, ditemukan kerugian negara mencapai Rp800 juta,” tegas Fransisco.
Menurutnya, penyidik menemukan adanya mark-up serta dugaan penyimpangan anggaran yang seharusnya dipakai untuk menunjang layanan kesehatan di RSUD Curup.
Fransisco menambahkan, pihaknya masih terus menelusuri berbagai fakta baru dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti dokumen.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkasnya.
BACA JUGA:Mengenal Mulyatman, Sosok Pemimpin Desa Mekar Jaya dengan Latar Belakang Sederhana
BACA JUGA:Putusan Belum Inkracht, Rohidin Mersyah Masih Punya Waktu Ajukan Banding
Penetapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi di sektor kesehatan, terlebih yang menyangkut kebutuhan pasien, tidak akan ditoleransi.
Kasus ini juga menyita perhatian publik lantaran fasilitas makan-minum pasien semestinya menjadi bagian penting dalam pemulihan kesehatan.