RAKYATBENGKULU.COM – Kabar baik datang bagi koperasi desa dan kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini resmi dapat mengajukan pinjaman ke bank-bank milik negara (Himbara), yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, bank Himbara sudah menyiapkan buku panduan (manual book) untuk mempermudah proses pengajuan dan pencairan dana koperasi.
“Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” ujar Ferry dikutip Antaranews.com.
PMK tersebut mengatur pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari APBN 2025.
BACA JUGA:DPR RI Resmi Lantik Rusdi Masse Jadi Wakil Ketua Komisi III, Gantikan Ahmad Sahroni yang Dicopot
Dana besar ini ditempatkan di bank Himbara, kemudian disalurkan ke koperasi desa dan kelurahan untuk memperkuat permodalan sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat dari bawah.
Ferry menegaskan, bank Himbara juga akan memberikan pendampingan intensif kepada koperasi.
Semua aspek perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sudah rampung agar proses pencairan berjalan cepat.
Pekan depan, Satgas Kopdes/Kopkel Merah Putih akan turun ke daerah untuk melakukan sosialisasi buku panduan kepada satgas provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan.
Camat pun akan dilibatkan untuk memastikan pemahaman koperasi di lapangan berjalan seragam.
BACA JUGA:Pelatih Laos U-23 Soroti Masa Transisi Indonesia Usai Hasil Imbang Kualifikasi Piala Asia U-23
Pemerintah menetapkan pembiayaan awal untuk koperasi dengan plafon hingga Rp3 miliar per unit koperasi.