Plafon Capai Rp3 Miliar, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara

Kamis 04-09-2025,13:09 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Dana ini disalurkan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan bunga ringan 6 persen dan tenor enam tahun.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan grace period enam bulan, sehingga koperasi tidak perlu langsung membayar cicilan di tahap awal. 

Skema ini diharapkan memberi ruang adaptasi bagi koperasi sebelum menjalankan kewajiban pembiayaan.

Kebijakan ini diyakini akan menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka akses modal, menciptakan lapangan kerja baru, hingga memperkuat daya beli masyarakat. Pemerintah optimistis program ini dapat melahirkan koperasi-koperasi tangguh sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

 

Kategori :