Penerapan Sistem Meritokrasi dalam Pemberlakuan Gaji Tunggal bagi ASN di Indonesia pada Tahun 2026

Senin 15-09-2025,10:56 WIB
Editor : Febi Elmasdito

Kehadiran Single Salery ini untuk menjawab sistem yang lama yang tidak mencerminkan keadilan sesama ASN.

BACA JUGA:Stok Buku Perpusda Lebong Sudah Usang, Usulan Koleksi Baru Diajukan ke Perpusnas

BACA JUGA:Drama Final! Kejati Bengkulu Angkat Trofi Adhyaksa Mini Soccer 2025

Jabatan sama, masa kerja sama menjadi ukuran selama ini. Sementara Single Salery lebih mengutamakan transfaran, keadilan dan berbasis kinerja serta lebih akuntabilitas.

Apa itu Sistem Merit?

Dalam Pasal 1 UU No 5 Tahun 2014, Sistem Merit adalah Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja secara Adil dan Wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status dan pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. 

Dan dijelaskan lagi dalam penjelasan pasal 28 ayat 2 hurup “d” UU Nomor 20 Tahun 2023 yang dimaksud Prinsip Meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi  dan kinerja serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit dan agama, asal-usul, kelamin, status pernikahan, umur atau berkebutuhan khusus. 

Diharapkan melalui system meritokrasi ini akan menghasilkan ASN sebagai berikut:

1. Memiliki integritas.

2. Profesional.

3. Bebas dari intervensi politik.

4. Bersih dari  Korupsi, Kolusi, Nepotisme.

5. Mampu melaksanakan Kebijakan Publik.

6. Mampu menyelenggarakan Pelayanan Publik.

7. Mampu menjalankan peran sebagai unsur  perekat kesatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

BACA JUGA:Kota Bogor Terima Dana Bagi Hasil Rp14,9 Miliar dari Pemerintah Pusat

Kategori :