Penerapan Sistem Meritokrasi dalam Pemberlakuan Gaji Tunggal bagi ASN di Indonesia pada Tahun 2026

Senin 15-09-2025,10:56 WIB
Editor : Febi Elmasdito

7.2. Pemberhentian

7.3. Upaya Administrasi

8. Digitalisasi Manajemen ASN bobotnya 10 % dengan 2 Aspek yang melingkupinya

8.1. Data manajemen ASN

8.2. Layanan digital manajemen ASN

{ Sumber: Asisten Kedeputian Pengembangan Sistim Merit dan Evaluasi Manajemen ASN KEMENPAN RB RI  28 Agustus 2025 }

Berikutnya sebagai konklusi kriteria penilaian sistem Meritokrasi adalah Maturitas penyelenggaraan sistim merit di nilai 75 % ditambah Kepuasaan dan Keterikatan Pegawai ASN dengan nilai 25%, maka Kriteria Penilaian akhir yang mencerminkan Predikat individu pegawai dalam sistim Meritokrasi Adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Inovasi Pendidikan: Bengkulu Terapkan Ujian Serentak SD dan SMP Mulai 15 September 2025

BACA JUGA:Kabupaten Tasikmayala Terima Dana Bagi Hasil Rp15,8 Miliar dari Pemerintah Pusat

1. DASAR Rentang NISM  0 – 04

2. LANJUTAN Rentang NISM  041 – 0,6

3. MENENGAH Rentang NISM 0,61 – 0,8

4. TINGGI Rentang NISM 0,81 – 1

5. MAJU Rentang NISM > 1

Semoga informasi ini membantu pemahaman Aparatur Sipil Negara dalam mengaplikasikan sistim Meritokrasi dalam menghadapi sistim pengajian Tunggal atau Sistem Salery.

Semoga ke depan anekdot Pintar Goblok Penghasilan Sama {PGPS } tidak ada lagi dan yang lebih penting lagi ASN terutama di daerah tidak khawatir lagi dengan incumbent mencalonkan diri lagi, netralitas ASN dapat dilaksanakan sepenuhnya. (Iskandar. ZO, Pemerhati Pemerintahan).

Kategori :