Tak Perlu ke Dukcapil, Masyarakat Mukomuko Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan Lewat Kantor Desa

Selasa 14-10-2025,15:01 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

Selain itu, sistem ini juga mengurangi biaya tambahan yang dikeluarkan untuk transportasi dan menghemat waktu antrean panjang.

"Selain itu, dengan adanya sistem digital berbasis desa, warga tak lagi harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi maupun waktu antre panjang. Karena sudah bisa diurus di masing-masing desanya," tutupnya.

 

Kategori :