Ujang juga menambahkan bahwa kebijakan pembayaran gaji Kades, perangkat desa, dan BPD sangat bergantung pada formula nasional serta kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah daerah, katanya, tidak dapat serta-merta menaikkan gaji tanpa dasar hukum yang jelas dan pengaturan anggaran yang tepat.
BACA JUGA:Lolos ke Piala Dunia! Qatar Sukses Tumbangkan UEA 2-1 Lewat Duel Dramatis di Al Rayyan
BACA JUGA:Setelah Viral, ASN Kepahiang Injak Alquran Datangi MUI dengan Hijab Hitam dan Seragam Dinas
Pesan untuk Kades, Perangkat Desa, dan BPD: Tetap Jaga Semangat dan Profesionalisme
Meski belum ada kebijakan kenaikan gaji, Ujang mengimbau kepada seluruh Kades, perangkat desa, dan BPD untuk tetap menjaga semangat dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Pelayanan kepada masyarakat desa tetap menjadi prioritas utama dalam membangun daerah dari tingkat paling bawah.
"Pemerintah daerah akan tetap memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka, namun tentu dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.