TGR dan Pajak Tertagih, Kejari Bengkulu Utara Kembalikan Rp1,3 Miliar ke Kas Daerah

Kamis 23-10-2025,08:55 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kembali menunjukkan kiprah nyatanya dalam menjaga keuangan negara, bukan hanya lewat penindakan kasus korupsi, tetapi juga melalui upaya hukum non-litigasi. 

Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Bengkulu Utara berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar Rp1.343.245.666 selama tahun 2024.

Capaian ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Kejari Bengkulu Utara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Inspektorat Daerah dalam menindaklanjuti hasil audit serta penagihan tunggakan pajak dan tuntutan ganti rugi (TGR) yang telah lama mengendap.

Dari total uang yang berhasil diselamatkan, Rp817.458.994 berasal dari penagihan TGR berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2007–2024, sementara Rp495.786.672 berasal dari penagihan dan optimalisasi pajak daerah tahun 2023–2024.

BACA JUGA:UIN Fas Bengkulu Catat Sejarah, Dua Akademisi Raih Gelar Guru Besar Serentak

BACA JUGA:Susul Anggota Dewan, Kadis Disperindag Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Panorama

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja terencana melalui memorandum of understanding (MoU) antara Kejari dengan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), serta dukungan dari surat kuasa khusus (SKK) yang diterbitkan oleh Inspektorat dan Bapenda.

“Karena kejaksaan melalui Seksi Datun juga memiliki fungsi non ligitasi atau di luar pengadilan sebagai Jaksa Pengacara Negara,” katanya dikutip KORANRB.ID.

Berdasarkan hasil audit selama 17 tahun, total kerugian daerah yang masuk dalam kategori TGR mencapai lebih dari Rp8 miliar. 

Sejak terbitnya SKK pada 4 September 2025, tim jaksa aktif memanggil setiap OPD yang memiliki tanggungan untuk melakukan pengembalian dana ke kas daerah.

“Alhamdulillah, dalam 1,5 bulan pasca SKK diterbitkan, saat ini sudah ada pembayaran Rp817.458.994 dari TGR sejak 2007-2024 tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Mengeluh Air PDAM Keruh dan Kotor, Ini Penjelasan PDAM Tirta Hidayah

BACA JUGA:Cinta Bersemi di Balai Kota Merah Putih Bengkulu, 10 Pasang Pengantin Ikuti Nikah Massal Gratis

Ristu juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang masih memiliki kewajiban agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Sementara itu, upaya penagihan pajak juga terus dilakukan oleh Kejari Bengkulu Utara berdasarkan SKK yang diterima dari Bapenda.

Kategori :