Dari Rp17 Ribu Turun ke HET, Satgas PHB Temukan Harga Beras Mulai Normal

Rabu 29-10-2025,08:56 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

HET sendiri diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2023. Dalam aturan itu, untuk wilayah Zona II Bengkulu, harga maksimal ditetapkan beras medium Rp 14.000/kg dan beras premium Rp 15.400/kg.

Dengan terkendalinya harga beras di pasaran, masyarakat diharapkan mulai merasakan efek positif dari pengawasan yang dilakukan aparat. 

 

Kategori :