HET sendiri diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2023. Dalam aturan itu, untuk wilayah Zona II Bengkulu, harga maksimal ditetapkan beras medium Rp 14.000/kg dan beras premium Rp 15.400/kg.
Dengan terkendalinya harga beras di pasaran, masyarakat diharapkan mulai merasakan efek positif dari pengawasan yang dilakukan aparat.