“Kami dan JPN meminta pihak-pihak yang wajib melakukan pengembalian menunjukkan iktikad baik dengan membayar TGR tersebut, nantinya di akhir tahun kami dan JPN juga akan menentukan kembali langkah yang akan diambil,” terangnya.
BACA JUGA:Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Ini Daftar Harga Baru di Mukomuko
Menurut Markisman, langkah penagihan TGR bukan hanya sebatas menjalankan rekomendasi BPK, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Ia menegaskan, setiap rupiah yang berhasil dikembalikan akan menjadi bagian dari upaya menyelamatkan keuangan negara dan memperkuat dana pembangunan di daerah.