Berantas Korupsi: 'Mentereng di Luar, Remuk di Dalam'

Minggu 02-11-2025,08:12 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak boleh menggunakan model "tebang pilih", dimana hanya menjangkau para budak/pion dilapangan tapi tidak mampu menyentuh sang raja dan menteri jika dianalogikan dalam permainan di papan catur.  

Selanjutnya perang terhadap korupsi, jangan seperti menyala lilin dalam gelas tertutup. 

Jangan sampai agenda pemberantasan korupsi, hanya mentereng di luar tapi remuk di dalam. 

Penegakan hukum kasus korupsi juga tidak boleh abuse of power dan petantang-petenteng. Proteksi dan privilege yang diberikan negara harus benar-benar digunakan untuk agenda pemberantasan korupsi bukan untuk sebaliknya menjadi ladang korupsi baru. 

Oleh sebab itu agenda pemberantasan korupsi harus dimulai dari bersih-bersih dari internal aparat penegak hukum. 

Bagaimana mau menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang dekil. 

Oleh sebab itu praktek mafia hukum, suap, jual beli kasus dan pasal harus segera diberantas jika menginginkan agenda pemberantas korupsi benar-benar menyentuh aspek subtansial. 

Jika tidak, maka apa tersaji dari penegakan hukum kasus korupsi saat ini, hanya akan menyisakan drama dan kamuflase belaka. 

Upaya represif dengan penegakan hukum, juga harus dibarengi upaya preventif dengan edukasi dan literasi. 

Secara historis tidak ada keberhasilan memberantas korupsi hanya lewat penegakan hukum. 

Pengalaman banyak negara seperti Jepang, Korea, Eropa, dan Cina, dalam memberantas korupsi dilakukan dengan pembentukan karakter anti korupsi lewat pendidikan dan literasi.

Kategori :