Untuk Provinsi Bengkulu, daftar tunggu yang digunakan sebagai dasar kebijakan berasal dari pendaftar tahun 2012 hingga 2013.
Hal inilah yang kemudian membuat sebagian calon jemaah yang sudah dijadwalkan berangkat tahun 2026 harus kembali menunggu.
“Mau tidak mau, jadwal keberangkatan harus dimundurkan,” sambungnya.
Irawadi menegaskan, penundaan ini murni teknis dan tidak mengurangi hak para jemaah untuk berangkat.
Ia meminta masyarakat tetap tenang, sembari menunggu alokasi kuota yang akan ditetapkan pemerintah provinsi sesuai aturan baru.