Tiga Pejabat Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Kejati, Dugaan Gratifikasi Capai Rp 9,5 Miliar

Selasa 09-12-2025,12:52 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Dari pihak kepolisian, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan proses lanjutan dari penanganan kasus. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Ini tahap dua untuk tiga tersangka, untuk perkembangan perkara tentu nanti tetap berproses, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, mohon doanya ya,” pungkas Maghfira Prakarsa.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret pejabat Perumda di Bengkulu, dengan nominal gratifikasi mencapai miliaran rupiah dan melibatkan lebih dari seratus orang dalam proses penerimaan PHL.

 

Tags :
Kategori :

Terkait